UAS SOSIOLOGI HUKUM
UJIAN AKHIR SEMSTER
MATA KUIAH SOSIOLOGI HUKUM
DOSEN
PENGAMPU :
Grendi Hendrastomo M.M.,
M.A. dan Aris Martiana, M.Si
RENDAHNYA KESADARAN HUKUM PADA
MASYARAKAT
Disusun oleh :
Vera Sari Patunisa/ 18413244003
Pendidikan Sosiologi 2018/A
https://lektur.id/wp-content/uploads/2020/04/kesadaran-hukum.jpg
Untuk menjelaskan
pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan
bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan
bentuk. Selain itu setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan
sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi
tertentu dari hukum.
Misalnya saja salah
satu tokoh yang bernama J.C.T Simorangkir dan Worjono sastroprando menurutnya
hukum ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
tindakan yang diambil yang diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Bisa di Tarik kesimpulan bahwa hukum pada
dasarnya adalah segala peraturan yang di dalamnya berisi peraturan -peraturan
yang wajib ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali dan terdapat sanksi yang tegas di dalamnya
bagi yang melanggarnya.
Selanjutnya kesadaran hukum ialah kesadaran
diri sendiri tanpa tekanan,paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada
hukum yang berlaku. Dengan seiring berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum
tidak perlu menjatuhkan sanksi, sanksippun hanya dijatuhkan pada masyarakat yang melanggar hukum. Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum
memberitahukan kepada masyarakat kita bagaimana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang
bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum yang tegas.
Mengutip salah satu tokoh ialah soerjono
soekanto yang menjelaskan pengertian kesadaran hukum itu merupakan persoalan
nilai -nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada atau
tentang hukum yang diharapakan ada. sebenarnya yang di tekankan adalah
nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap
kejadian-kejadian yang konkrit dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
kesadaran apa itu hukum berarti kesadaran
bahwa hukum merupakan perlindungan kepentingan bagi masyarakat, karena jumlah
masyarakat yang sangat banyak, maka kepentingannyapun beragam pula dan memiliki sifat yang sangat dinamis. Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadianya pertentangan
antara kepentingan masyarakat. Kalau semua kepentingan masyarakat itu dapat dipenuhi
tanpa terjadinya pertentangan, kalau segala sesuatu terjadi
secara tertatur tidak akan dipersoalkan apa hukum itu.
Pada dasarnya hukum dikatakan kurang maksimal dalam proses penegakannya. Sebab
masih banyak kasus pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh warga
masyarakat Indonesia terhadap aturan yang telah berlaku yang
mengakibatkan penurunan secara signifikan. Sebagian warga masyarakat menganggap dengan adanya suatu aturan didalam kehidupan dan disertai hukum yang
berlaku dirasa tidak penting,dan ribet yang mengakibtkan sebuah pembiasaan yang buruk dan senantiasa melakukan segala aktifitas
dengan sesuka hati individunya yang mengabaikan hukum aturan yang telah ditetapkan. Selain
merasa kurang penting, dan ribet mereka juga berfikir bahwa masih dapat hidup tanpa
membutuhkan aturan tersebut. maka pemicu utama
mengapa kesadaran mereka terhadap hukum mulai hilang karena mereka tidak mengetahui kebermanfaatan kesadaran hukum .
Menurunnya tingkat kesadaran hukum ini merupakan sebuah gejala perubahan sosial yang
ada di dalam masyarakat itu sendiri.
Indonesia sangat lemah sekali akan kesadaran
hukum pada warga masyarakat bisa ditunjukan dengan meningkatnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,
tidak kejahatan dan kriminalitas yang ada di wilayah Indonesia ini. sehingga Negara
Indonesia masih kurang dan belum dapat berjalan dengan maksimal mengenai pentingnya sebuah kesadaranya.
Pemerintah merupakan pihak yang berwenang
dalam mengatur semua urusan yang ada pada warga masyarakat Indonesia. Mungkin para
pihak yang berwenang harus memberikan teladan serta arahan yang baik bagi warga
masyarakat Indonesia. Nyatanya penurunan tingkat kesadaran pada diri juga
bisa menurun pada tingkat pemerintah.
Banyak sekali faktor yang menjadikan penyebab
rendahnya kesadaran hukum di Indonesia pada saat ini yang pertama :
1.
Masyarakat
kurang mengetahui mengenai kesadaran hukum, proses sosialisai yang tidak
sempurna sehingga masyarakat kurang memiliki pengetahuan mengenai kesadaran
hukum dan peraturan yang berlaku mengenai tindakan yang melanggar hukum.
2.
Kurangnya
ketegasan tindakan hukum seperti yang terlihat saja pada sebuah peraturan yang
bersifat statis yang menyebabkan para warga cenderung mengabaikan peraturan
yang ada.
3.
Tingkat
pendidikan yang rendah menjadikan pengetahuan yang dimiliki terbatas.
4.
Lemahnya
pemahaman agama sehingga jika bertindak sesuatu masih kurang membekali
seseorang dalam berpikir kritis serta bertindak rasional.
Selanjutnya upaya Negara Indonesia yang demi meningkatkann
kesadaran hukum yang berlaku ialah :
1.
Menanamkan
kesadaran hukum, bisa dengan menanamkan nilai-nilai kebudayaan sejak dini.
2.
Meningkatkan
kesadaran hukum melalui sosialisasi yang sempurna. Melakukan penyuluhan
mengenai hukum yang berlaku serta beberapa tata tertib hukum yang harus
dipatuhi dan tidak boleh dilanggar, tujuan yang terpenting sosialisasi ini
untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman untuk warga masyarakat Indonesia,
khusunya bagi warga masyarakat yang buta akan hukum
Contoh rendahnya kesadaran warga masyarakat terhadao hukum :
1. Penggaran hukum berat atau besar, pelanggaran ini sangat merugikan banyak orang contohnya tindakan kejahatan misalnya penipuan, pembunuhan, pencurian dan perampokan dan kriminalitas.
2. Pelanggaran hukum kecil atau ringan, pelanggaran ini hanya terjadi kepada individun secara langsung
contohnya sering di jumpai pelanggaran lalu lintas meliputi berkendara tanpa mempunyai surat izin mengemudi (SIM) daan Surat tanda naik kendaraan (STNK), kemudian melanggar rambu-rambu lalu lintas, berkendara tidak menggunakan helm, selain itu membuang sampah sembarangan. Hal ini tanpa disadari juga termasuk melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan rendahnya kesadaran hukum sehingga tindakan sepele ini mudah diabaikan oleh warga, dan hasil yang didapatkan adalah lingkungan menjadi kumuh dan bahkan berpotensi menyebabkan penyakit.
Teori kesadaran hukum
Empat teori yang menjelaskan kesadaran hukum
menurut Prof.Soerjono Soekanto:
1. Pengetahuan tentang hukum merupakan
pengetahuan seseorang berkenan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum
tertulis yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan.
2. Pemahaman tentang hukum adalah sejumlah
informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis),
yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut.
3.
Sikap terhadap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak
hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut bermanfaat
bagi kehidupan manusia dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi terhadap aturan
hukum.
4. Perilaku hukum adalah tentang berlaku atau
tidaknya suatu aturan hukum dalam masyarakat, jika berlaku suatu aturan hukum,
sejauh mana berlakunya itu dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.
Maka saya akan menjelaskan dari hal pertama
1,
pemahaman tentang hukum, seseorang mengetahui tentang bahwa
perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang
dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukukum yang tidak tertulis,
perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku
yang diperbolehkan oleh hukum.
2. pemahaman hukum yaitu, sejumlah informasi
yang dimiliki seseorang yang mengenai isi peraturan dari suatu hukum ysng
tertentu. Pemahaman hukum disini suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu
peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang
kehidupannya diatur oleh peraturan tersebut. Seseorang warga masyarakat
mempunyai pengetahuan dan pemahamnnya masing-masing mengenai aturan-aturan
tertentu. Misalnya adanya opengetahuan dan pemahaman yang benar mengenai Perda
No 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Khususnya tentang
pedagang kaki lima untuk mewujudkan kesadaran hukum dan paham akan hukum
tersebut.
3) Indikator yang ketiga adalah sikap hukum,
yaitu suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya pengghargaan
terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau mengguntungkan jika hukum
tersebut ditaati.seseorang disini yang nantinya akan mempunyai kecenderungan
untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hulkum.
4)
Indikator yang keempat adalah pola perilaku, yaitu dimana seseorang atau dalam
masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku. Indikator ini merupakan
indikator yang paling utama karena dalam indikator tersebbut dapat dilihat
apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat, sehingga seberapa
jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola hukum.
Berita mengenai fenomena rendahnya kesadaran
warga Negara terhadap hukum
1.
Contoh berita
Kesadaran hukum rendah perceraian meningkat
Penulis : contributor ungaran, dian ade prmana
Editor
: aprillia ika
KOMPAS.com - Tingginya angka perceraian di Salatiga, salah satunya dikarenakan rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki pasangan suami istri. Pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut, memicu tindakan kriminal yang berakibat pada perceraian. Menurut Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Salatiga, Nurrun Jamaludin, berdasar penelitian yang dilakukan terhadap 125 orang di Salatiga, responden mengetahui bahwa perceraian tersebut tidak baik. "Namun mereka tetap memilih bercerai karena ada pelanggaran hukum dalam hubungan rumah tangga. Salah satu yang terbesar karena kekerasan dalam rumah tangga tersebut," jelasnya dalam pelantikan pengurus DPC APSI Salatiga di Grand Wahid Hotel, Jumat (11/10/2019).
"Jadi, ini yang perlu penyadaran. Karena masyarakat tahu ada hukum, ada pelanggaran, tapi tetap dilakukan. Padahal dalam agama, perceraian tersebut dilarang. Kenapa masih berani dilanggar," kata Nurrun. Dikatakan, dalam waktu dekat ini DPC APSI Salatiga akan menyusun program pelatihan paralegal agar pengetahuan hukum yang dimiliki, selaras dengan kehidupan sehari-hari. "Tujuannya tentu terciptanya harmonisasi dalam bermasyarakat dan keadilan untuk semuanya," kata dosen IAIN Salatiga ini. Ketua DPW APSI Jawa Tengah, Masrochimin, mengatakan organisasinya tidak memiliki perbedaan dengan organisasi advokat yang lain. Jadi ini hanya soal nama. Meski ada nama syariah, anggota kami memiliki hak beracara seperti advokat lain dan mendampingi di lingkup peradilan apa saja. Jangan kemudian APSI dipandang hanya mengurusi soal ekonomi syariah atau pengadilan agama," ungkapnya. Dikatakan, di Jawa Tengah saat ini APSI telah memiliki kepengurusan di tujuh kabupaten/kota. Dalam waktu dekat, akan menyusul pembentukan kepengurusan di Purworejo dan Purwokerto
Maka berdasrkan kesadaran hukum wrga yang
rendah hingga mengakibatkan tingkat perceraian yang tinggi, dapat diketahui
rendahnya kesadaran akan hukum yang dimiliki oleh pasangan suami istri karena
kurang emosional yang susah di control yang memunculkan tindakan kriminalitas,
maka tindakan ini bisa di katagorikan pelanggaran besar atau berat yang
merugikan orang yang bersangkutan,
teori yang digunakan ialah structural fungsional
Teori
Struktural Fungsionalisme mengajarkan bahwa secara teknis masyarakat dapat
dipahami dengan melihat sifatnya sebagai suatu analisis system sosial, dan
subsistem sosial, dengan pandangan bahwa masyarakat pada hakekatnya tersusun
kepada bagian-bagian secara struktural, dimana dalam masyarakat ini terdapat
berbagai sistem-sistem dan faktor-faktor yang satu sama lain mempunyai peran
dan fungsinya masing-masing, saling berfungsi,dan mendukung dengan tujuan agar
masyarakat dapat terus bereksistensi, dimana tidak ada satu bagian pun dalam
masyarakat yang dapat dimengerti tanpa mengikutsertakan bagian yang lain, dan
jika salah satu bagian masyarakat yang berubah akan terjadi gesekan-gesekan ke
bagian lain dari masyarakat ini.
Referensi :
Kuncorowati, Puji Wulandari. 2009. Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia. Vol.06 No.01
-Kenedi, John. 2015. Studi Analisis Terhadap Nilai-nilai Kesadaran Hukum Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civid Education) Di Perguruan Tinggi Islam. Vol.19 No.0
http://fis.unj.ac.id/labs/sosiologi/wp-content/uploads/2020/01/Teorisoshukumfungsional.pdf
(Diakses
pada 07 Juni 2020, Pukul 02:05 WIB)
https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/07000061/kesadaran-hukum-rendah-perceraian-meningkat
(Diakses minggu 7 juni 2020. 03.18)
http://eprints.umm.ac.id/42121/3/BAB%20II.pdf (diakses minggu 7 juni 2020. 04.20)
Komentar
Posting Komentar