UAS SOSIOLOGI HUKUM

UJIAN AKHIR SEMSTER

MATA KUIAH SOSIOLOGI HUKUM

DOSEN PENGAMPU :

Grendi Hendrastomo M.M., M.A. dan Aris Martiana, M.Si

RENDAHNYA KESADARAN HUKUM PADA MASYARAKAT

Disusun oleh :

Vera Sari Patunisa/ 18413244003

Pendidikan Sosiologi 2018/A

https://lektur.id/wp-content/uploads/2020/04/kesadaran-hukum.jpg

Untuk menjelaskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk. Selain itu setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum.

Misalnya saja salah satu tokoh yang bernama J.C.T Simorangkir dan Worjono sastroprando menurutnya hukum ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat tindakan yang diambil yang diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Bisa di Tarik kesimpulan bahwa hukum pada dasarnya adalah segala peraturan yang di dalamnya berisi peraturan -peraturan yang wajib ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali dan terdapat sanksi yang tegas di dalamnya bagi yang melanggarnya.

Selanjutnya kesadaran hukum ialah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan,paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan seiring berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi, sanksippun hanya dijatuhkan pada masyarakat yang melanggar hukum. Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada masyarakat kita bagaimana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum yang tegas.

Mengutip salah satu tokoh ialah soerjono soekanto yang menjelaskan pengertian kesadaran hukum itu merupakan persoalan nilai -nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapakan ada. sebenarnya yang di tekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

kesadaran apa itu hukum berarti kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan kepentingan bagi masyarakat, karena jumlah masyarakat yang sangat banyak, maka kepentingannyapun beragam pula dan memiliki sifat yang sangat dinamis. Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadianya pertentangan antara kepentingan masyarakat. Kalau semua kepentingan masyarakat itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya pertentangan, kalau segala sesuatu terjadi secara tertatur tidak akan dipersoalkan apa hukum itu.

Pada dasarnya hukum dikatakan kurang maksimal dalam proses penegakannya. Sebab masih banyak kasus pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh warga masyarakat Indonesia  terhadap aturan yang telah berlaku yang mengakibatkan penurunan secara signifikan. Sebagian warga masyarakat menganggap dengan adanya suatu aturan didalam kehidupan dan disertai hukum yang berlaku dirasa tidak penting,dan ribet yang mengakibtkan sebuah pembiasaan yang buruk dan senantiasa melakukan segala aktifitas dengan sesuka hati individunya yang mengabaikan hukum aturan yang telah ditetapkan. Selain merasa kurang penting, dan ribet mereka juga berfikir bahwa masih dapat hidup tanpa membutuhkan aturan tersebut. maka pemicu utama mengapa kesadaran mereka terhadap hukum mulai hilang karena mereka tidak mengetahui kebermanfaatan kesadaran hukum . Menurunnya tingkat kesadaran hukum ini merupakan sebuah gejala perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. 

Indonesia sangat lemah sekali akan kesadaran hukum pada warga masyarakat bisa ditunjukan dengan meningkatnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tidak kejahatan dan kriminalitas yang ada di wilayah Indonesia ini. sehingga  Negara Indonesia masih kurang dan belum dapat berjalan dengan maksimal mengenai pentingnya sebuah kesadaranya.

Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dalam mengatur semua urusan yang ada pada warga masyarakat Indonesia. Mungkin para pihak yang berwenang harus memberikan teladan serta arahan yang baik bagi warga masyarakat Indonesia. Nyatanya penurunan tingkat kesadaran pada diri juga bisa menurun pada tingkat pemerintah.

Banyak sekali faktor yang menjadikan penyebab rendahnya kesadaran hukum di Indonesia pada saat ini yang pertama :

1.      Masyarakat kurang mengetahui mengenai kesadaran hukum, proses sosialisai yang tidak sempurna sehingga masyarakat kurang memiliki pengetahuan mengenai kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku mengenai tindakan yang melanggar hukum.

2.      Kurangnya ketegasan tindakan hukum seperti yang terlihat saja pada sebuah peraturan yang bersifat statis yang menyebabkan para warga cenderung mengabaikan peraturan yang ada.

3.      Tingkat pendidikan yang rendah menjadikan pengetahuan yang dimiliki terbatas.

4.      Lemahnya pemahaman agama sehingga jika bertindak sesuatu masih kurang membekali seseorang dalam berpikir kritis serta bertindak rasional.

Selanjutnya upaya Negara Indonesia yang demi meningkatkann kesadaran hukum yang berlaku ialah  :

1.      Menanamkan kesadaran hukum, bisa dengan menanamkan nilai-nilai kebudayaan sejak dini.

2.      Meningkatkan kesadaran hukum melalui sosialisasi yang sempurna. Melakukan penyuluhan mengenai hukum yang berlaku serta beberapa tata tertib hukum yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar, tujuan yang terpenting sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman untuk warga masyarakat Indonesia, khusunya bagi warga masyarakat yang buta akan hukum

Contoh rendahnya kesadaran warga masyarakat terhadao hukum :

1.    Penggaran hukum berat atau besar, pelanggaran ini sangat merugikan banyak orang contohnya tindakan kejahatan misalnya penipuan, pembunuhan, pencurian dan perampokan dan kriminalitas.

2.      Pelanggaran hukum kecil atau ringan, pelanggaran ini hanya terjadi kepada individun secara langsung

contohnya sering di jumpai pelanggaran lalu lintas meliputi berkendara tanpa mempunyai surat izin mengemudi (SIM) daan Surat tanda naik kendaraan (STNK), kemudian melanggar rambu-rambu lalu lintas, berkendara tidak menggunakan helm, selain itu membuang sampah sembarangan. Hal ini tanpa disadari juga termasuk melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan rendahnya kesadaran hukum sehingga tindakan sepele ini mudah diabaikan oleh warga, dan hasil yang didapatkan adalah lingkungan menjadi kumuh dan bahkan berpotensi menyebabkan penyakit. 

Teori kesadaran hukum

Empat teori yang menjelaskan kesadaran hukum menurut Prof.Soerjono Soekanto:

1. Pengetahuan tentang hukum merupakan pengetahuan seseorang berkenan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan.

2. Pemahaman tentang hukum adalah sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis), yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut.

 3. Sikap terhadap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi terhadap aturan hukum.

4. Perilaku hukum adalah tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum dalam masyarakat, jika berlaku suatu aturan hukum, sejauh mana berlakunya itu dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.

Maka saya akan menjelaskan dari hal pertama

1,  pemahaman tentang hukum, seseorang mengetahui tentang bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukukum yang tidak tertulis, perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.

2. pemahaman hukum yaitu, sejumlah informasi yang dimiliki seseorang yang mengenai isi peraturan dari suatu hukum ysng tertentu. Pemahaman hukum disini suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan tersebut. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahamnnya masing-masing mengenai aturan-aturan tertentu. Misalnya adanya opengetahuan dan pemahaman yang benar mengenai Perda No 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Khususnya tentang pedagang kaki lima untuk mewujudkan kesadaran hukum dan paham akan hukum tersebut.

3) Indikator yang ketiga adalah sikap hukum, yaitu suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya pengghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau mengguntungkan jika hukum tersebut ditaati.seseorang disini yang nantinya akan mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hulkum.

 4) Indikator yang keempat adalah pola perilaku, yaitu dimana seseorang atau dalam masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku. Indikator ini merupakan indikator yang paling utama karena dalam indikator tersebbut dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat, sehingga seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola hukum.

Berita mengenai fenomena rendahnya kesadaran warga Negara terhadap hukum

1.      Contoh berita

Kesadaran hukum rendah perceraian meningkat

Penulis : contributor ungaran, dian ade prmana

Editor : aprillia ika

KOMPAS.com - Tingginya angka perceraian di Salatiga, salah satunya dikarenakan rendahnya kesadaran hukum yang dimiliki pasangan suami istri. Pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut, memicu tindakan kriminal yang berakibat pada perceraian. Menurut Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Salatiga, Nurrun Jamaludin, berdasar penelitian yang dilakukan terhadap 125 orang di Salatiga, responden mengetahui bahwa perceraian tersebut tidak baik. "Namun mereka tetap memilih bercerai karena ada pelanggaran hukum dalam hubungan rumah tangga. Salah satu yang terbesar karena kekerasan dalam rumah tangga tersebut," jelasnya dalam pelantikan pengurus DPC APSI Salatiga di Grand Wahid Hotel, Jumat (11/10/2019).

"Jadi, ini yang perlu penyadaran. Karena masyarakat tahu ada hukum, ada pelanggaran, tapi tetap dilakukan. Padahal dalam agama, perceraian tersebut dilarang. Kenapa masih berani dilanggar," kata Nurrun. Dikatakan, dalam waktu dekat ini DPC APSI Salatiga akan menyusun program pelatihan paralegal agar pengetahuan hukum yang dimiliki, selaras dengan kehidupan sehari-hari. "Tujuannya tentu terciptanya harmonisasi dalam bermasyarakat dan keadilan untuk semuanya," kata dosen IAIN Salatiga ini. Ketua DPW APSI Jawa Tengah, Masrochimin, mengatakan organisasinya tidak memiliki perbedaan dengan organisasi advokat yang lain. Jadi ini hanya soal nama. Meski ada nama syariah, anggota kami memiliki hak beracara seperti advokat lain dan mendampingi di lingkup peradilan apa saja. Jangan kemudian APSI dipandang hanya mengurusi soal ekonomi syariah atau pengadilan agama," ungkapnya. Dikatakan, di Jawa Tengah saat ini APSI telah memiliki kepengurusan di tujuh kabupaten/kota. Dalam waktu dekat, akan menyusul pembentukan kepengurusan di Purworejo dan Purwokerto

Maka berdasrkan kesadaran hukum wrga yang rendah hingga mengakibatkan tingkat perceraian yang tinggi, dapat diketahui rendahnya kesadaran akan hukum yang dimiliki oleh pasangan suami istri karena kurang emosional yang susah di control yang memunculkan tindakan kriminalitas, maka tindakan ini bisa di katagorikan pelanggaran besar atau berat yang merugikan orang yang bersangkutan,
teori yang digunakan ialah structural fungsional

Teori Struktural Fungsionalisme mengajarkan bahwa secara teknis masyarakat dapat dipahami dengan melihat sifatnya sebagai suatu analisis system sosial, dan subsistem sosial, dengan pandangan bahwa masyarakat pada hakekatnya tersusun kepada bagian-bagian secara struktural, dimana dalam masyarakat ini terdapat berbagai sistem-sistem dan faktor-faktor yang satu sama lain mempunyai peran dan fungsinya masing-masing, saling berfungsi,dan mendukung dengan tujuan agar masyarakat dapat terus bereksistensi, dimana tidak ada satu bagian pun dalam masyarakat yang dapat dimengerti tanpa mengikutsertakan bagian yang lain, dan jika salah satu bagian masyarakat yang berubah akan terjadi gesekan-gesekan ke bagian lain dari masyarakat ini. 

Maka kesimpulan dari artikel ini adalah kesadaran hukum adalah salah satu unsur terpenting, di Indonesia sendiri mengenai hukum masih sangat rendah, rendahnya kesadaran hukum yang terjadi tidak terlepas dari faktor yang mempengaruhi baik dari dalam diri maupun karena pengaruh dari luar, yang berujung pada tindak pelanggaran. Dengan keadaan demikian yang dapat menjadikan Negara mengalami dilematika terberat dalam menghadapi permasalahan mengenai rendahnya kesadaran hukum di dalam masyarakat tersebut, mari selalu terpkan kesadaran pada saat kapanpun itu

Referensi :

Kuncorowati, Puji Wulandari. 2009. Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia. Vol.06 No.01

-Kenedi, John. 2015. Studi Analisis Terhadap Nilai-nilai Kesadaran Hukum Dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Civid Education) Di Perguruan Tinggi Islam. Vol.19 No.0

http://fis.unj.ac.id/labs/sosiologi/wp-content/uploads/2020/01/Teorisoshukumfungsional.pdf

(Diakses pada 07 Juni 2020, Pukul 02:05 WIB)
    https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/07000061/kesadaran-hukum-rendah-perceraian-meningkat (Diakses minggu 7 juni 2020. 03.18)

http://eprints.umm.ac.id/42121/3/BAB%20II.pdf (diakses minggu 7 juni 2020. 04.20)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS SOSIOLOGI BENCANA