Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
UJIAN AKHIR SEMESTER
SOSIOLOGI KRIMINAL
ANALISIS KEJAHATAN GLOBAL
"KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME)
Disusun Oleh :
Vera Sari Patunisa
18413244003
Pendidikan Sosiologi A 2018
Semakin berkembangnya teknologi di era yang sangat cangih ini menjadikan teknologi tidak dapat dilepaskan lagi dari kehidupan sehari-hari. apapun kegiatanya atau pekerjaannya manusia saat ini telah ditopang dan bahkan sangat bergantung dengan teknologi, tanpa di sadari teknologi juga ikut berpengaruh terhadap budaya, sosial dan politik.
Berangkat dari istilah "cyvercrime" merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan alat seperti computer hp dll.
Secara umum yang dimaksud kejahatan computer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas computer atau jaringan computer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
Kejatan dalam dunia maya (cybercrime) secara sederhana dapat diartikan sebagai jenis kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagai alat bantu, perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih cenderung terjadi perubahan yang cepat di masyarakat.
Berkenaan dengan pembangunan teknologi, kemajuan dan perkembangan teknologi informasi melalui internet, peradaban manusia dihadapkan pada sebuah fenomena-fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia. contoh cybercrime diantaranya ialah ancaman keamanan cyber seperti rekayasa sosial, eksploitasi kerentanan perangkat lunak, dan serangan jaringan. tetapi itu juga termasuk tindakan kriminal seperti pelecehan, pemerasan, pencucian uang dan banyak lagi.
Perkembangan pesat internet telah menimbulkan berbagai sengketa dan konflik hukum yang sangat serius bagi pemakainya, banyak berbagai persoalan yang terduga sebelumnya makin bermunculan. kejahatan dunia maya menargetkan individu dan perusahaan, biasanya penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau menyabotase atau menggangu oprasi, mereka menargetkan individu sebagai bagian dari scam skala besar, atau untuk membayangkan perangkat mereka dan menggunakannya sebagai platform untuk aktivitas jahat.
Para pengguna jasa internet kerap mengalami berbagai persoalan atau permasalahan, hal ini karena adanya aturan main di dunia maya yang belum jelas, selain itu juga akibat kurang amanya system dalam penggunaan internet. Kenyataan perkembangan dunia maya tak mungkin dapat dicegah, bukan saja lintas wilayah tetapi batas negara pun ditembusnya, transaksi-transaksi yang dilakukan melalui media internet belum dapat dijangkau hukum. Pemberitauan di media massa tentang kasus-kasus tersebut begitu maraknya, sebab hal itu merupakan hal baru yang belum ada landasan hukumnnya. bila disimak persoalan justru terletak pada vakumnya regulasi hukum di bidang cyber atau internet. ketidaan aturan hukum internet membuat maraknya kejahatan atau pelanggaran.
Salah satu dampak buruk yang ditimbulkan ialah adanya penyalahgunaan dari teknologi IT oleh oknum dan puhak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merugikan banyak orang dan bahkan melanggar hukum yang telah diatur dalam sebuah negara.
Teori-teoru yang terkait dengan tindak kejahatan cyber ialah Teori anomi
Teori anomi berasumsi bahwa penyimpangan adalah akibat dari adanya berbagai ketegangan dalam struktur sosial sehingga ada individu yang mengalami tekanan dan akhirnya menjadi menyimpang. Teori anomi ini dapat diggunakan sebagai alat untuk menganalisis dan untuk mencari penyebab orang melakukan kejahatan Cybercrime. Teori anomi ini beranggapan bahwa kejahatan bisa muncul apabila dalam masyarakat tidak ada norma yang menatur suatu aktivitas tersebut (normlesness)
Data kejahatan cybercrime di indonesia
Pada data di atas salah satu contoh yang pernah saya alami ialah grup WhatsApp keluarga, terkadang di grup tersebut membagikan sebuah situs-situs yang belum jelas informasi atau isinya seperti apa, karena termakan embel-embel hadiah atau bantuan dari pihak instansi atau adanya informasi seputaran Give away dll, terlebih pada masa pandemic seperti ini jadi lebih mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yanh tidak bertanggung jawab. untuk mensetting tampilan suatu web agar pengguna bisa terbujuk untuk membuka dan bahkan memnagikannya, bisa melalui random chat atau sms yang berisikan link agar langsung di klik saja, yang lebih berbahaya lagi adalah di dalam link tersebiy diharuskan mengisi data diri secara lengkap yang berarti memiliki kemungkinan besar untuk di salahgunakan.
Maka upaya yang dapat di lakukan ialah :
1. Jangan sembarangan dalam membagikan data diri termasuk kepada orang terdekat apalagi orang yang tidak dikenal, karena bisa saja di salah gunakan yang tentunya akan merugikan kita.
2. Selalu memiliki sikap waspada terjadap hal mencurigakan yang terdapat di situs web.
3. Harus saling mengingatkan ketika ada orang yang mungkin tidak sengaja menyebarkan link tersebu karena ketidaktahuan.
4. Memberikan edukasi terkait dengan bagaimana memilih sumber yang terpercaya.
5. Jangan mudah tergiur oleh hadiah atau bantuan secara cuma-cuma dari situs web.
sumber :
Chintia, E., Nadiah, R., Ramadhani., H. N., Haedar, Z. F ., Febriansyah, a., & Kom, N. A. R. S. (2019) kasus kejahatan siber yang paling banyak terjadi di indonesia dan penanggannya. JIEET (Journal Of Information Engineering and Educational Technology), 2 (2) 65-69.
https://lokadata.beritagar.id/storage/charts/img/jenis-kejahatan-siber-di-indonesia-2019-2020-1582269057.jpg ( diakses pada 22 juni 2021 pukul 11.05 WIB)
https:// Inet. detik.com/security/d-5178843/waspada-5-jenis-penipuan-online-di-mada-pandemi (diakses pada 23 juni 2021 pukul 23.0 WIB)
Komentar
Posting Komentar