Keterkaitan Anak Jalanan dan Pendidikan dikaji dengan Sosio Antro
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
Ujian Tengah Semester
|
Mata Kuliah: Sosiologi Antropologi Pendidikan
|
Nama Mhs: Vera Sari Patunnisa
|
Nomor Mhs: 18413244003
|
TA/ Kelas: 2018/ A
|
Sks: 2
|
Dosen: Dra. Puji Lestari, M.Hum & Aris Martiana, M.Si.
|
Sifat Ujian: Take Home
|
Soal :
1. Sosiologi Antropologi Pendidikan mengkaji tentang konsep-konsep, metodologi sosio kultural dalam pendidikan, kasus dan permasalahan serta tantangan pendidikan. Tentukan satu tema fenomena sosial budaya dan pendidikan kemudian analisalah dengan menggunakan kajian Sosiologi Antropologi Pendidikan!
Jawab :
Pendidikan merupakan gejala semesta (fenomena universal] dan berlangsung sepanjang hayat manusia, di manapun manusia berada. Di mana ada kehidupan manusia, di situ pasti ada pendidikan (Driyarkara, 1980: 32). Pendidikan sebagai usaha sadar bagi pengembangan manusia dan masyarakat, mendasarkan pada landasan pemikiran tertentu. Dengan kata lain, upaya memanusiakan manusia melalui pendidikan, didasarkan atas pandangan hidup atau filsafat hidup,bahkan latar belakang sosiokultural tiap-tiap masyarakat, serta pemikiran pemikiran psikologis tertentu (Siswoyo dkk, 2013:1).
Anak jalanan merupakan istilah yang mengacu pada anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi di jalanan di samping itu memiliki sebuah hubungan dengan keluarganya. Anak jalanan juga berusia di antara tujuh hingga lima belas tahun, mereka memilih untuk mencari penghasilan di jalanan, yang tidak jarang menimbulkan konflik ketenangan, ketentraman dan kenyamanan orang lain di sekitarnya, serta tidak jarang membahayakan dirinya sendiri. Di Indonesia terutama di kota-kota besar anak jalanan sering kali dapat kita temui sedang mengamen, mengemis, berjualan maupun berkumpul dengan teman-temannya.Pendidikan sepertinya menjadi sebuah sesuatu hal yang sering luput dari perhatian kita apabila sudah menyangkut anak jalanan. Sering kali yang di lakukan oleh pihak berwenang hanyalah bagaimana mereka di razia agar tidak menganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Namun pada dasarnya salah satu cara yang bisa di lakukan sebagai langkah pemberantasan anak jalanan adalah melalui pendidikan.
Kebanyakan anak jalanan ini merupakan anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu yang menjadi salah satu alasan mereka untuk mencari nafkah. Maka pendidikan formal mungkin tidak menjadikan sebagai pilihan, namun pendidikan dapat dilakukan melalui jalur informal dimana pendidikan informal di laksanakan melalui jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri di luar sekolah.
Di samping itu contoh saja pada anak jalanan selalu adanya faktor ekonomi,faktor ketidakharmonisan rumah tangga, tidak baiknya hubungan anak dan orang tua, terjadinya kekerasan anak, faktor lingkungan, adanya bujukan dari teman menjadikan pemicu maraknya anak jalanan. Balik lagi kepada faktor ekonomi yang tinggi juga status keluarga yang rendah memaksa anak-anak jalanan turun ke jalan untuk membantu orang tua mereka, padahal di usia anak jalanan seharusnya mereka sedang menikmati masa-masa belajar dan juga bermain, sayangnya anak jalanan cenderung melupakan betapa pentingnya dan berpengaruhnya pendidikan bagi masa depan mereka, bagi mereka uang lebih penting dari pendidikan.
Maka ini PR pemerintah, lembaga masyarakat, masyaraakat itu sendiri untuk mendorong bagaimana cara untuk anak jalanan yang mau di didik, kita tidak bisa menutup mata mengenai hal ini, mereka juga sangat dan perlu pengetahuan yang luas untuk masa depan mereka,tidak mungkin hanya mengandalkan mengemis, mengamen,berjualan di pinggir jalan dll.
Point untuk pemerintah di harapkan lebih memperhatikan warga-warganya yang kurang mampuu untuk menekankan atau mengurangi jumlah anak jalanan di Indonesia. Karena setiap tahunya pasti angka anak jalanan selalu naik.
Beberapa solusi yang menurut saya dapat dilakukan untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak jalanan dan menekankan tingginya jumlah anak jalanan yaitu :
a. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1& 2
UUD 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi
“ Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di perihara oleh negara”
Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi
“setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”
“pasal 31 ayat 2 yang berbunyi
“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiyayainya”
Pendidikan dapat menjadi sebuah solusi untuk menghilangkan diskriminasi atau perbedaan perlakuan terhadap mereka. Anak jalanan tidak mendapatkan perlakuan khusus, justru mereka harus bekerja yang sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalan, pada zaman ini modal uang yang besar pun sangatlah di butuhkan. Hanya orang yang mampu yang memiliki banyak uang yang sanggup menimba ilmu sehingga anak jalanan selalu beranggapan bahwa pendidikan itu membutuhkan uang, anak jalanan yang terlambat di bina oleh pemerintah akan sulit, atau bahkan anak jalanan semakin kurang di sentuh oleh pendidikan maka mereka akan memperoleh pemikiran yang negative dan pola pikir yang tidak sehat dari lingkungan sekitarnya.
Banyak yang memandang buruk fenomenaa anak jalanan yang tidak berpendidikan salah satu penyebab nya mahalnya biayaya pendidikan sehingga yang semulasekolah memutuskan untuk berhenti dan menlanjutkan hidupnya untuk bekerja di jalanan. Akibatnya banyak anak-anak yang putus sekolah. Karana untuk membuat pendidikan lebih maksimal harus mengurangi biyaya yang dapat membebani di kalangan rakyat keccil dan anak jalan.
Sangat sulit bagi mereka untuk memikirkan bagaiamana caranya untuk membayar iuran sekolah bahkan mereka harus memikirkan bagaimana caranya untuk membayar uang iuran sekolah sedangkan makan sehari-hari pun saja sulit.
Pemerintah lebih mengurus warga-warga yang kurang mampu dengan adanya program wajib belajar 9 tahun,yang mana di harpkan pemerintah lebih gencar lagi dalam sosialisasinya,lebih baik lagi jika pemerintah mengratiskan biyaya SMA,SMK,STM dll, mendirikan sekolah gratis bagi anak jalanan yang mana di sini anak jalanan lebih terpantau dan terarah sehingga mereka bisa menghasilkan sesuatu yang berguna dan bernilai jual tinggi, memberikan bantuan buku ilmu pengetahuan, peralatn sekolah,novel, bagi anak jalanan.
Sumber :
Dwi siswoyo dkk, ilmu pendidikan, 2013, unypress.
eprints.uny.ac.id (di akses 11-18-2019/ 14.02)
Komentar
Posting Komentar